Lebak– Ketum Ormas Badak Banten Perjuangan meminta Tipiter Direktorat Kriminal Khusus (Ditrkrimsus ) Polda Banten tak hentikan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM ) subsidi di lokasi cut and filed PT Kemasan Cipta Utama ( KCU ) Margatirta Kec Cimarga Kab Lebak yang dilakukan Epi warga Cileles Kab Lebak sebagai Pemasok dan Mahpudin Kepala Desa Margatirta sebagai pembeli untuk di jual lagi kepada Edo pengusaha PT KCU Cimarga dengan harga di atas Rp 11 000 perliter.
Menurut Eli Sahroni , masing- masing terduga sepekan yang lalu telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipiter Ditkrimsus Polda Banten. Mereka bertiga diduga melakukan pelanggaran hukum Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang BBM subsidi yang telah diubah melalui Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
” Tiga terduga telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipiter, mereka didampingi para pengacaranya“, kata King Badak
Hal tersebut dibenarkan salah satu pengacaranya, mereka mendampingi klien yang dimintai keterangan terkait penggunaan solar subsidi di lokasi cut and filed lokasi margatirta.
“Benar kang, saya yang dampinginya atas permintaan jaro, dan ini baru sebatas dimintai keterangan oleh Tipiter Ditkrimsus”, kata PH ke King Badak
Sementara itu King Badak sedang bersiap untuk aksi unjukrasa damai di mapolda Banten, bila tidak ada kelanjutan pemeriksaan terhadap tiga terduga penyalahgunaan BBM solar subsidi yang telah dimintai keterangannya tersebut.
” Saya akan aksi di Mapolda untuk kawal proses hukum perigal ini hingga tuntas di persidangan Tidak ada dalil untuk melepas mereka karena fakta di lapangan alat berat tersebut menggunakan solar subsidi, jika perlu akan saya bawa poto dan video solarnya serta warga setempat untuk memberikan kesaksian, dan hal itu diakui oleh salah satu pengacaranya saat di mintai keterangan oleh Tipiter“, jelas King Badak







