Saketi, Pandeglang – Praktik peredaran rokok ilegal diduga masih membayangi wilayah Saketi, Kabupaten Pandeglang. Hasil investigasi awak media pada Jumat, 10 April 2026, menemukan sebuah rumah kontrakan di Kampung Ciandur RT 04/RW 02, Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, yang diduga kuat bekas gudang distribusi rokok bermerk “Lato”.
Penelusuran di lokasi mengungkap keterangan kunci dari seorang warga yang tinggal bersebelahan dengan rumah kontrakan tersebut. Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan itu membenarkan adanya aktivitas peredaran rokok Lato di tempat itu.
“Benar, tempat itu dikontrak sama pengusaha distribusi rokok Lato. Tapi fungsinya hanya semacam gudang saja,” ungkap sumber tersebut.
Menariknya, sumber yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang mengontrakkan rumah itu menambahkan, kegiatan di gudang tersebut sudah berhenti sekitar dua minggu terakhir. Meski aktivitas berhenti, bangunan itu masih terindikasi kuat sebagai bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal.
Berbekal informasi itu, awak media berupaya mengonfirmasi kepada seorang berinisial KA, yang diduga kuat terlibat dalam bisnis rokok Lato tersebut. Saat dihubungi, KA tidak membantah adanya kegiatan itu, namun berdalih bahwa operasionalnya sudah berhenti.
“Sudah berhenti beroperasi,” kata KA singkat.
Ketika didesak lebih lanjut mengenai ke mana operasional gudang tersebut dipindahkan, KA justru memberi jawaban mengambang dan terkesan menutupi. “Itu sudah berlalu dan anggap itu tidak ada apa-apa,” elaknya.
Sikap bungkam KA soal lokasi baru justru menguatkan dugaan bahwa peredaran rokok Lato tidak benar-benar berhenti, melainkan hanya berpindah tempat untuk menghindari pantauan.
*Melanggar UU Cukai, Ancam Penerimaan Negara*
Perlu ditegaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu adalah tindak pidana. Sesuai Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dipidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2x sampai 10x nilai cukai. Jika menggunakan pita cukai palsu, ancaman pidana mencapai 8 tahun penjara.
Praktik ini tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan membahayakan kesehatan masyarakat karena produknya tidak terstandar.
Temuan ini akan dilaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat untuk ditindaklanjuti. Bea Cukai sendiri telah membentuk Satgas Pemberantasan BKC Ilegal dan mengimbau masyarakat aktif melapor via Bravo Bea Cukai jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
Pihak berwenang diharapkan segera mengusut tuntas jaringan distribusi rokok “Lato” ini, termasuk membongkar lokasi baru yang disinyalir masih beroperasi di wilayah Pandeglang. //Red







