Pandeglang, – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia di Kampung Kadutanggai, Kecamatan Menes, menuai kecaman luas. Penyebabnya: dugaan penghalangan tugas kontrol sosial oleh awak media pada Jumat 17 April 2026.
Saat itu, awak media hendak melakukan pemantauan lingkungan dapur MBG. Namun seorang oknum pengelola justru melarang dengan dalih harus ada izin dari Pihak tertentu.Padahal SPPG merupakan pelaksana program negara yang anggarannya bersumber dari APBN dan wajib terbuka untuk pengawasan publik.
Ironisnya, pada jam operasional tersebut, Kepala SPPG maupun Asisten Lapangan (Aslap) tidak berada di lokasi. Padahal keduanya penanggung jawab utama dapur yang seharusnya stanby.
“Sudah ada izin belum? Nggak bisa Pak, harus izin dulu pihak tertentu,” ujar seorang relawan tanpa seragam SPPG yang identitasnya tidak diketahui.
Rekan awak media PropamNewsTV sempat mempertanyakan dasar hukum pelarangan advokasi itu. Namun jawaban pengelola justru mengalihkan ke Koramil, bukan merujuk SOP resmi BGN.
*Aktivis: Salah Tafsir SOP, Langgar UU Pers*
Enji, aktivis Menes, mengecam keras tindakan pengelola SPPG tersebut. Menurutnya, dalih izin Koramil menunjukkan salah tafsir terhadap SOP pembatasan kunjungan BGN.
“Kami duga oknum SPPG itu keliru menafsirkan SOP BGN. Rekan media sudah dibekali surat tugas dan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap pengelola anggaran negara harus siap diawasi dan dikritik,” tegas Enji.
Enji mendesak BGN segera turun sidak dan mengevaluasi SPPG Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia. Jika terbukti menghalangi kerja jurnalistik, kontraknya harus diputus. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar aksi solidaritas di Kantor Kecamatan Menes selaku Satgas MBG untuk mengecam perilaku SPPG yang dinilai mencederai kebebasan pers.
*Temuan Lain: Mobil Distribusi Tanpa Stiker BGN*
Investigasi tim di lapangan juga menemukan kejanggalan lain. Kendaraan pendistribusian makanan MBG dari dapur tersebut tidak dilengkapi stiker BGN seperti kendaraan operasional SPPG pada umumnya. Hal ini menimbulkan kesan armada sengaja disamarkan dari pantauan publik.
Padahal transparansi menjadi syarat mutlak program MBG. BGN mewajibkan seluruh sarana distribusi beridentitas jelas agar mudah diawasi masyarakat. Tanpa stiker, publik sulit membedakan mana kendaraan resmi MBG dan mana bukan.
Kasus penghalangan kontrol sosial ini menambah daftar buruk tata kelola SPPG di Pandeglang. Sebelumnya, SPPG Sindanghayu Saketi ketahuan beroperasi dua bulan tanpa IPAL. Publik menunggu langkah tegas BGN Banten dan Dinkes Pandeglang agar program MBG tidak justru jadi ladang penyimpangan dengan dalih percepatan. //Red







