Pandeglang,-Pelaksanaan pekerjaan program P3A TGAI yang berada di Desa Cibadak Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang diduga menyalahi spek dengan menggunakan material pasir laut, Hal ini berpotensi melanggar undang-undang no. 04 tahun 2009 tentang “penambangan ilegal dan penggunaan pasir laut“. Kamis 02/07/2026
Selain berpotensi melanggar undang undang, penggunaan pasir laut untuk pekerjaan konstruksi juga sangat tidak direkomendasikan. Karena pasir laut sendiri mengandung kadar garam yang sangat tinggi. Akibatnya bisa menyebabkan korosi dan daya ikat terhadap material lain seperti semen dan batu kurang begitu kuat.
Suanda Ketua DPAC Badak Banten Perjuangan Kecamatan Cibaliung menuturkan, hasil pantauan kami di lapangan pekerjaan irigasi P3A TGAI Sinar Cilubang diduga menggunakan pasir laut.
Hal tersebut terungkap berdasarkan informasi yang kami terima dari beberapa sumber dan terlihat dari hasil pantauan langsung ke lapangan. Sehingga menurut kami kualitas pekerjaan irigasi tersebut kualitasnya patut diragukan.
Kami! kata suanda melanjutkan, akan melayangkan surat audiensi dengan BBWSC3 Kabupaten Pandeglang terkait temuan tersebut, dan kami minta agar ada evaluasi ke lapangan. Kalau perlu pekerjaan tersebut dibongkar karena kualitasnya tidak sesuai spek.
Apalagi menurut informasi dari ketua P3A TGAI nya bahwa anggaran dana untuk program tersebut belum cair. Untuk itu kami merekomendasiian kepada pihak BBWSC3 Kabupaten Pandeglang agat tidak mencairkan dahulu dana programnya, sebelum pekerjaan dibongkar dan diganti dengan material yang sesuai spesifikasi.
Apabila pihak BBWSC3 Kabupaten Pandeglang tidak melakukan evaliasi terhadap pekerjaan irigasi tersebut dan kemudian anggarannya tetap dicairkan, maka patut diduga ada main mata antara pihak kelompok P3A dengan pihak balai besar. Itu artinya ada dugaan KKN dalam pelaksanaan program P3A TGAI di Kabupaten Pandeglang. Pungkasnya // Red







