Pandeglang, Banten,- Pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp195.000.000, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan teknis. /Selasa, 7 Juli 2026
Dugaan tersebut mencuat setelah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan. Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu menjadi perhatian, di antaranya pemasangan batu pondasi yang diduga dilakukan saat galian masih tergenang air dan belum dikeringkan terlebih dahulu.
Selain itu, kedalaman pondasi pasangan batu penahan tanah diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. Awak media juga memperoleh informasi bahwa material pasir yang digunakan berasal dari sekitar lokasi pekerjaan. Sementara itu, pekerjaan tersebut diduga diborongkan dengan sistem upah sekitar Rp35.000 per meter
Sebelum berita ini dipublikasikan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa melalui pesan WhatsApp terkait pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Setia Tani. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau jawaban yang diberikan.
Berita ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial. Apabila terdapat klarifikasi dari pihak pemerintah desa, pelaksana kegiatan, maupun pihak terkait lainnya, redaksi siap memuat hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. //Red
(Rubel)








