Pandeglang,- Menindaklanjuti hasil temuan mengenai dugaan pungli pada program PTSL di 6 Desa Kecamatan Cibaliung, DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Pandeglang kirimkan surat audiensi ke kantor ATR/BPN Pandeglang.
Rohman Sekretaris DPC kepada awak media mengatakan, Saya sudah membuat surat permohonan audiensi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Pandeglang terkait adanya dugaan pungli PTSL
Diketahui sebelumnya bahwa telah muncul di beberapa media perihal adanya pungli dalam program PTSL di Desa Mahendra dan desa-deaa lainnya yang mendapatkan program PTSL di Kecamatan Cibaliung.
Besaran pungli tersebut bervariasi, bahkan menurut temuan tim investigasi ormas Badak Banten Perjuangan ditemukan adanya pungli mencapai nilai fantastis yakni sebesar 2 juta rupiah di area pasar Cibaliung Desa Sukajadi.
Ini perbuatan melanggar hukum karena bertentangan dengan peraturan atau SKB tiga Menteri yang mengatur perihal PTSL ujar Rohman kepada awak media, Kamis,21/08/2025
Hal yang sama juga dikatakan oleh Cecep Saeful Bahri, sebagai Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Pandeglang dirinya menyesalkan adanya pungli dalam program PTSL di Kecamatan Cibaliung.
“Saya menyesalkan kenapa masih saja ada pungli dalam program PTSL, padahal dari keputusan 3 menteri itu sudah diatur besaran biaya pengurusan PTSL sebesar Rp. 150.000,- perbuku”. Ungkapnya
Dengan besaran nilai 150 ribu rupiah sebetulnya sudah cukup dan masih ada lebihnya bagi panitia. Kenapa masih harus membebankan kepada masyarakat penerima program dengan angka yang lebih besar dari itu?. Ucap Cecep penuh tanya
Kami telah mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya pungli program PTSL di Kecamatan Cibaliung ini dan kami pun sudah menyiapkan laporan aduan (Lapdu) terkait hal ini kepada Aparat Penegak Hukum.
Namun, Kata cecep menegaskan, kami akan melakukan audiensi terlebih dahulu dengan instansi yang berwenang terkait PTSL yakni kantor ATR/BPN Kabupaten Pandeglang dalam rangka menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Imbuhnya //Red







