
Pandeglang,-Layaknya sebuah pekerjaan kalau sudah dipasangi Prasasti tentunya sudah dianggap selesai, namun beda halnya yang terjadi di Kampung Cimahpar Desa Malang nengah Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang, sebuah bangunan Jembatan sumber anggaran Dana Desa Tahun 2024 Tahap II itu belum bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Hal ini oleh awak media sudah dikonfirmasi terhadap Kepala Desanya yaitu Mahmudin, dan Ia (Mahmudin) membantah kalau pembangunan jembatan tersebut belum selesai.
“Terus apanya yang belum selesai, itukan tanah urugan belum dianggarkan, itu yang sebenarnya dipaksakan beli untuk tanah urugan, terus ini kalau dikatakan mangkrak dari apanya, kalau ingin dikasih urugan silahkan belikan barangnya, kalau untuk mengerjakannya saya siap instruksikan warga”. Jelas Mahmudin Sabtu 22/08/2025.
Bantahan Kepala Desa Malangnengah yang dilontarkan melalui pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi itu sudah menjelaskan bahwa betul jembatan tersebut belum bisa dipergunakan sebagaimana mestinya, karena Mahmudin menjelaskan bahwa untuk penganggaran Dana Desa Tahap II Tahun 2024 hanya sampai seperti itu, dan akan dirampungkan pada tahun ini 2025.
“Untuk sekarang sesuai anggaran tahun 2024 tahap 2 sampai disitu, dan akan diselesaikan dianggaran sekarang tahun 2025”. Terangnya. // Red







