Pandeglang, Ombudsman RI telah membuat larangan adanya pungutan biaya seragam sekolah karena hal tersebut melanggar PP no 17 tahun 2010.
Namun larangan terkait hal itu tidak diindahkan oleh SMKN 1 Pandeglang yang jumlah muridnya cukup banyak, seakan akan biaya yang telah Pemerintah berikan melalui BOS maupun BOSDa tidak cukup untuk membiayai pelaksanaan manajemen operasional di Sekolah tersebut.
Menyikapi hal itu, ketua DPC Badak Banten Perjuangan akan segera melakukan koordinasi dan laporan resmi kepada Ombudsman Banten.
Kepada awak media. Rabu, 27/08/1025 Cecep Saeful Bahri mengatakan, Kami Pengurus DPC dalam jangka waktu dekat akan mendatangi kantor Ombudsman Banten untuk membahas terkait adanya pungutan seragam di SMKN 1 Pandeglang sekaligus membuat laporan resmi terkait hal itu.
Kata Cecep menambahkan, adanya BOS dan BOSDa yang diterima SMKN 1 dengan nilai Milyaran rupiah seolah tidak cukup, sehingga pihak sekolah masih harus berbisnis seragam untuk meraup keuntungan.
Kami juga imbuh Cecep, Akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi (KI) Banten agar bisa mendapatkan dokumen LPJ Penggunaan dana BOS dan BOSDa SMKN 1 Pandeglang yang telah mereka laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Kami tertarik untuk melakukan kajian lebih mendalam, terkait dana BOS dan BOSDa di SMKN 1 Pandeglang. Apakah memang tidak cukup sehingga sekolah harus melakukan bisnis, ataukah seperti apa?. Dan hasil kajian BOS dan BOSDa ini akan kami sampaikan ke Inspektorat Provinsi Banten, kalau perlu ke pihak APH. Ujar Cecep menutup pembicaraan.//Red







