banner 728x250

Aliansi Warga Kecamatan Wanasalam Akan Lakukan Aksi Jika Rokok Ilegal Tidak Segera Diberantas Di toko-toko Madura Di Kecamatan Wanasalam

  • Share
banner 468x60

 

Example 300x600

Lebak – Diduga Peredaran Rokok Ilegal tanpa Cukai saat ini beredar luas di Wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Jumat (01/08/2025).

Peredaran rokok ilegal tanpa cukai banyak ditemukan di sejumlah kios Madura di Kecamatan Wanasalam. Salah satu rokok yang ditemukan diduga ilegal tanpa pita cukai, salah satunya merk “ SS ” yang dijual bebas di Warung Madura. Bebasnya peredaran rokok ilegal terbukti dengan banyaknya ditemukan rokok tersebut di kios hingga pengecer yang secara bebas diperjualbelikan disetiap warung warung Madura yang berada di wilayah Kecamatan Wanasalam.

Menurut Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan DPAC Kecamatan Wanasalam, Nurjaya Kusuma mengatakan, “Maraknya penjualan rokok yang diduga ilegal ini bukan rahasia umum lagi, siapapun bisa membeli nya.

Ini diduga karena lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, jika sampai besok tidak ada titik temu dan rokok ilegal masih beredar di warung-warung madura, kami Aliansi Warga Kecamatan Wanasalam akan melakukan Aksi untuk menuntut agar rokok ilegal ini diberantas dan juga kami pun akan mempertanyakan terkait ijin toko Madura yang ada di Kecamatan Wanasalam,” Pungkasnya.

Karena itu, pihaknya mendesak pihak terkait untuk segera melakukan SIDAK sekaligus mempertanyakan mengenai izin toko Madura yang ada di Kecamatan Wanasalam.

Pasalnya, hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai yang tertuang dalam Pasal 54. Dimana menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tampa cukai terancam pidana Penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau Pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *