banner 728x250

Skandal Proyek PUPR Pandeglang Harus Dibongkar!!, LMPI Banten Siap Lapor Hingga ke Istana

  • Share
banner 468x60

Pandeglang,- Hasan Ashari Sekum Laskar MerahPutih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten mengungkapkan temuan puluhan paket pekerjaan bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2024 dan 2025.

Example 300x600

Selain merugikan anggaran Daerah, ditemukan perusahaan penyedia dan pelaksana yang bermasalah, seperti tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), tidak terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), SBU dalam status pencabutan, serta SBU yang dimiliki tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditangani. Hal ini terjadi di semua bidang PUPR, baik Bina Marga, Sumber Daya Air, maupun Cipta Karya.

Kondisi ini sangat serius karena menjadi indikator kuat pelanggaran administrasi dan ketentuan jasa konstruksi yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.

Hasan Ashari menegaskan LMPI akan membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan tidak segan melaporkan langsung ke Presiden Republik Indonesia jika upaya penegakan hukum di tingkat lokal tidak berjalan efektif.

Dasar Hukum dan Kewajiban SBU-LPJK Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha di bidang jasa konstruksi, SBU adalah tanda bukti pengakuan atas klasifikasi dan kualifikasi badan usaha yang harus dimiliki dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan. Sertifikasi ini wajib dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan LPJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi jasa konstruksi.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi tanpa SBU berlaku atau menggunakan perusahaan yang tidak terdaftar di LPJK merupakan pelanggaran serius yang merusak tatanan pengadaan dan pelaksanaan proyek pemerintah.

Sanksi dan Konsekuensi Hukum

Sanksi atas pelanggaran penggunaan SBU palsu, SBU yang tidak sesuai, atau perusahaan yang tidak terdaftar dapat berupa sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan konstruksi, pembekuan izin usaha hingga pencabutan SBU oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Perusahaan yang SBU-nya dicabut tidak dapat mengajukan permohonan baru dalam jangka waktu minimal satu tahun, sehingga kehilangan kesempatan mengikuti proyek konstruksi selama masa tersebut.

Untuk pelanggaran berat seperti pemalsuan dokumen SBU atau menggunakan SBU palsu, pelaku terancam pidana penjara hingga maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar sesuai Pasal 69 dan 70 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan terkait. Selain itu, berdasarkan KUHP, pemalsuan dokumen bisa dikenakan hukuman penjara sampai 6 tahun.

Langkah Lanjutan dan Komitmen Penegakan Hukum

Langkah awal yang dilakukan adalah pelaporan ke aparat penegak hukum untuk mengusut pihak-pihak yang lalai atau memiliki niat jahat dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek. Kejaksaan Negeri bersama BPK akan memanggil perusahaan terkait untuk klarifikasi dan menagih kelebihan pembayaran proyek yang belum dikembalikan. Apabila tidak ditemukan itikad baik, proses hukum pidana akan berjalan.

Hasan Ashari dan LMPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar akuntabilitas penggunaan anggaran negara benar-benar terjaga dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Jika perlu, laporan ini akan disampaikan langsung ke Presiden RI sebagai bentuk upaya menyelamatkan dana publik dan memastikan penegakan hukum yang tegas di Kabupaten Pandeglang.

Berita ini disusun berdasarkan data valid dan pengamatan terkini untuk memberikan respon tegas terhadap masalah proyek bermasalah di PUPR Pandeglang serta memastikan kepatuhan pada regulasi jasa konstruksi yang berlaku. Hasan Ashari dan LMPI menunjukkan sikap tidak kompromi terhadap pelanggaran serius ini demi keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.// Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *