Lebak – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Masyarakat Badak Banten Perjuangan (DPC Ormas BBP) Kabupaten Lebak Dede Kodir mendukung sepenuhnya kepada Kepolisian Daerah Banten atas penanganan Kasus dugaan Tambang Emas Ilegal di Wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)
Ia juga mengapresiasi kepada Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten atas penangkapan seorang tersangka kasus tambang emas ilegal di TNGHS yang diketahui sebagai pengelola Aktivitas tambang liar tersebut.
” Saya mendukung penuh serta mengapresiasi kepada Subdit IV Tipister Ditreskrimsus Polda Banten yang telah menangani kasus tambang Ilegal di Wilayah Lebak semoga kedepan aktivitas tambang liar semakin terminimalisir ” Ungkap Dede Kodir. Pada Minggu, 30/11/2025.
Dede menyampaikan aktivitas Penambangan liar dapat menimbulkan dampak negatif yang parah bagi lingkungan dan masyarakat, termasuk degradasi lingkungan seperti erosi dan pencemaran air, hilangnya keanekaragaman hayati, serta bahaya kesehatan akibat paparan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
” penambangan liar dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara karena tidak adanya pendapatan negara, merusak infrastruktur sosial dan membahayakan keselamatan jiwa akibat kecelakaan kerja. ” Terangnya.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menahan seorang tersangka kasus tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Tersangka berinisial A itu ditahan setelah ditetapkan sebagai pengelola aktivitas tambang liar tersebut.
A dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia disebut menampung batuan emas dari para gurandil untuk kemudian diolah di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak.
Penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak akhir Oktober 2025 setelah kembali maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan taman nasional. Dhoni mengakui penindakan gurandil tak mudah karena lokasi pertambangan berada di medan berat dan terpencil // Red







