banner 728x250

DIduga PIP Siswa SMK Pelita Cibitung Disunat Oleh Oknum Kepala Sekolah

  • Share
banner 468x60

Pandeglang, Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) pada SMK Pelita Cibitung yang dilakukan pada hari kamis tanggal 05 Maret 2026 bertempat di salah satu Bank di Labuan diduga disunat Oknum Kepala Sekolah.

Example 300x600

Pasalnya, dana PIP yang seharusnya diterima siswa senila Rp. 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), ternyata hanya separuhnya yang diberikan ke para siswa penerima manfaat.

Modus operandi yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah adalah dengan cara mengumpulkan para penerima PIP setelah pencairan dari bank dan mengambil dana yang telah diterima tersebut, lalu memberikan separuhnya ke para siswa.

Setelah pencairan kami dikumpulkan, uangnya diambil oleh Kepala Sekolah, lalu yang diberikan kembali kepada kami hanya sejumlah Rp. 600.000, bahkan ada yang hanya menerima Rp. 400.000,- itu Pak’. Ungkap salah seorang siswa yang enggan disebutkan namanya.

Lalu! kata siswa melanjutkan ceritanya, uang yang diambil tersebut alasannya untuk bayar ini, bayar itu, kami pun tidak tahu persis karena tidak diberi lembaran catatannya. Bahkan kami dilarang untuk berbicara kepada siapapun terkait masalah ini. Imbuhnya

Saat dikonfirmasi Kepala SMK Pelita Cibaliung memberikan pernyataan bahwa potongan dana PIP tersebut untuk operasional dan kegiatan Sekolah.

iya ada potongan, tapi itu hanya sekedar untuk operasional saja dan selebihnya untuk kegiatan para siswa seperti UKM, PKL dan pramuka”. Terangnya

Ditempat terpisah Entus Mujani Sekjen DPP Ormas Badak Banten Perjuangan mengatakan, Program Indonesia Pintar adalah bantuan untuk siswa dengan besaran yang telah ditentukan sesuai jenjang pendidikan.

Program ini murni untuk membantu siswa, sehingga tidak dibenarkan adanya potongan dari pihak sekolah. Apalagi untuk kegiatan pramuka atau kegiatan esktrakulikuler lainnya. Karena biasanya kegiatan tersebut sudah masuk ke anggaran BOS di sekolah masing-masing.

Yang pasti, kata Entus ; “Potongan / pungli PIP oleh oknum Kepala Sekolah tidak dibenarkan bahkan termasuk perbuatan melanggar hukum, sehingga kalau dilaporkan ini ada sanksi pidananya. . Tegas Sekjen Badak Banten Perjuangan kepada awak media melalui pesan Whatsappnya//Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *