l
LEBAK,- Lahan pabrik yang beroperasi tanpa AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), menyebabkan longsor yang menimbun sawah dan lahan pertanian warga. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan warga sekitar sehingga dinilai keberadaan pabrik tersehut mengancam keselamatan lingkungan.
AMDAL merupakan hal yang sangat penting untuk menilai dampak lingkungan dari suatu proyek, termasuk proyek pertambangan atau industri.. Tanpa AMDAL perusahaan tidak dapat memastikan bahwa kegiatan mereka aman dan tidak akan merusak lingkungan serta tidak membahayakan warga sekitar.
Hal itu dikatakan Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan
Lanjut Kata Eli Sahroni, Warga yang terdampak harus meminta pertanggungjawaban dari perusahaan dan pemerintah untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan kompensasi yang adil dan lahan mereka dapat dipulihkan.
Pemerintah juga harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perundang- undangan dan merusak lingkungan.
“Apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemerintah terhadap aktiviras perusahaan jika terbukti tanpa memiliki dokumen perizinan dan merusak lingkungan?. kata Eli Sahroni kepada media ini dalam lirisnya
Ia pun menambahkan , Kami menduga bahwa Pemerintah desa dan Pemkab Lebak akan berpihak kepada perusahaan, ketimbang kepada masyarakat. Namun hal tersebut akan menjadi perhatian kami sebagai Ormas untuk senantiasa mengadvokasi kepentingan-kepentingan masyarakat.
” Fenomena ini bukan barang baru di Banten khususnya di Lebak dari mulai proses awal pembangunan hingga beroprasinya sebuah pabrik industri , terkait perizinan, ketenagakerjaan dan hal lainya termasuk CSR terkesan diabaikan oleh Pemerintah, bahkan terkadang ada oknum pejabat yang membela pihak perusahaan dengan alasan investor takut kabur “.,Ujar King Badak
Dirinya akan mendesak Pemkab Lebak dan aparat penegak hukum agar segera bergerak kelokasi dan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur jika terbukti adanya pelanggaran dari pengusaha yang merugikan masyarakat.
” Bupati Lebak harus segera memerintahkan Satpol PP untuk bergerak cepat dan jika ada unsur pelanggaran agar ditindak dengan profesional“, kata king badak panggilan akrab Eli Sahroni ketua umum badak Banten perjuangan.
Ditambahkanya, Aparat penegak hukum juga jangan membiarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap perizinan juga penggunaan solar subsidi yang disalahgunakan oleh oknum pengusaha dalam kegiatan proyek tersebut.
” Pihak Kepolisian khususnya Krimsus dan Tipider jangan tutup mata harus bertindak , kalau diam justru kami menduga ada oknum APH yang mungkin menjadi pemasok solar subsidi tersebut “, imbuh King Badak //Red







