banner 728x250

DPC. Badak Banten Perjuangan Pandeglang Soroti Pengkolektifan Biaya Seragam Di SMKN 1 Pandeglang Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan

  • Share
banner 468x60

Pandeglang,-Penetapan biaya seragam dengan nilai Rp. 1.100.000,- untuk siswa dan Rp. 1.200.000,- untuk siswi di SMKN 1 Pandeglang menjadi sorotan publik. Terutama Ormas Badak Banten Perjuangan.

Example 300x600

Menurut Cecep Saeful Bahri Ketua DPC Badak Banten Perjuangan, bahwa adanya pengkolektifan biaya seragam oleh pihak SMKN 1 Pandeglang menunjukkan adanya prakrek bisnis di sekolah tersebut. Senin, 25/08/2025

Hal ini diduga bertentangan dengan fungsi sekolah sebagai lembaga non profit oriented. Dimana sekolah merupakan lembaga yang biaya operasionalnya sudah disiapkan oleh pihak Pemerintah baik dari dana BOS Pusat maupun BOS Daerah sehingga tidak harus mencari usaha lain untuk membiayai pengelolaan manajemen sekolah tersebut. Ujar Cecep

Sedangkan Pihak Sekolah, Lili Suruli sebagai Humas SMKN 1 Pandeglang dirinya membenarkan adanya pengkolektifan biaya seragam di SMKN 1 Pandeglang. Namun Menurutnya, hal ini karena biaya seragam tidak masuk pada item pembiayaan BOS maupun BOSDa sehingga menurut Lili Sekolahnya tidak bertentangan dengan kebijakan Sekolah Gratis yang dibuat oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

“Kami taat aturan, kami tidak melanggar kebijakan sekolah gratis Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, adanya pungutan biaya seragam di SMKN 1 Pandeglang karena item ini tidak masuk pada anggaran BOS maupun BOSDa”. Ujarnya

Jawaban Humas SMKN 1 Pandeglang tersebut menurut Cecep Saeful Bahri adalah hak dari sekolah untuk menggunakan hak jawabnya.

Namun bukan itu pokok permasalahannya kata Cecep, kami bukan ingin berdebat terkait kebijakan sekolah gratis program Gubernur Banten, namun yang kami soroti adalah dugaan adanya bisnis yang dilakukan oleh pihak SMKN 1 Pandeglang.

“Adanya praktek bisnis seragam di SMKN 1 Pandeglang ini diduga bertentangan dengan PP no.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbud no 50 tahun 2022 tentang Pakaian seragam“. Terang Cecep

Lebih Lanjut Cecep menjelaskan bahwa Larangan pungutan biaya seragam ini juga telah di sampaikan oleh pihak Ombudsman RI dalam wawancara di Radio Republik Indonesia tertanggal 01 Oktober 2024. Tegas Cecep //Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *