LEBAK– Penambang Pasir Kuarsa di Blok Rahong Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak ditenggarai melanggar ketentuan, sebagaimana peraturan perundang undangan tentang Minerba.
Setiap pertambangan tidak boleh melakukan pelanggaran dalam kegiatan tambang, ada konsekwensi hukumnya.
Diketahui bahwa PT Kreasi Sehat Indoholand (KSI) dokumen perizinanya cuma explorasi, namun fakta di lapangan selama dua tahun ini melalukan penjualan matrial pasir kuarsa. maka disitulah tdugaan perkara pelanggaran hukumnya.
Dari hasil investigasi Badak Banten Perjuangan mendapatkan data dan informasi yang mengarah pada lokasi tambang pasir perorangan di blok Rahong milik H Rudi Suherman yang merupakan mitra bisnisnya
Berdasarkan data yang tercatat dalam berkas keterangan bahwa penjualan pasir PT KSI menggunakan nama perusahaan tambang milik H Rudi Suherman.
” Kami menemukan data bahwa KSI hanya izin explorasi , kenapa bisa melakukan penjualan? Diduga menumpang atau menggunakan izin penjualan tambang H Rudi Suherman“, kata Eli Sahroni
Eli Sahroni juga menegaskan, pelanggaran terjadi dengan unsur disengaja melakukan tipu daya agar tujuanya tercapai. Memang dalam hukum perang itu sah – sah saja, tapi dalam norma hukum tetap salah.
Selain itu tambang pasir H Rudi Suherman memiliki kesalahan yang krusial jika tambang itu masih beraktivitas. Karena dokumen perizinan pada tanggal 11 Pebuari 2026 telah kadaluarsa alias perizinanya sudah tidak berlaku lagi.
” Perizinan tambang H Rudi Suherman itu sudah tutup usia pertanggal 11 Pebuari tahun ini. Lokasi itu harusnya tak ada aktivitas tambang sebelum kewajibanya memperpanjang izinya ditempuh “, kata king badak sebutan lain ketua umum badak banten perjuangan //Red







