LEBAK– Ormas Badak Banten Perjuangan melaporkan Kepala Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak kepada Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kab Lebak atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Kepala Desa Margatirta pada tahun 2018 telah menerima uang fee sebesar Rp 70.000.000,- dari pengusaha saat pembebasan tanah seluas 5 hektar di blok cikuya Desa Margatirta.
” Uang itu tak di laporkan Kades Margatirta ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk menggugurkan delik pidana korupsi dari gratifikasi, makanya kami laporkan pelanggaran hukum pidana korupsinya ke Kejaksaan Negeri Lebak”, kata eli sahroni
Dikatakan Eli Sahroni, penerimaan fee tercatat dalam berkas Momerondum Of Understanding (MoU) Mahpudin Kepala Desa Margatirta pihak pertama mewamiki masyarakat untuk menjual tanah selus 12 hektar kepada pengusaha. Namun dalam pelaksanaanya Mahpudin tak bisa melaksanakan perjanjian sebagaimana tertuang dalam MoU tersebut.
Selain itu Mahpudin atas jabatanya telah menerima uang titipan sebesar Rp 700 juta dari pengusaha untuk di serahkan kepada dua orang pemilik tanah warga Margatirta namun uang itu tidak di serahkan kepada yang bersangkutan hingga saat sekarang ini.
Dari dasar itulah ormas Badak Banten Perjuangan secara resmi melaporkan kasus itu kepada kejaksaan negeri Lebak.
” Sepekan lalu berkas lapdu udah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lebak,kita tinggal mengawal saja proses nya ,kita dukung full penanganan hukum pidana korupsinya”, kata king badak sebutan lain ketua umum Badak Banten Perjuangan
King Badak mengatakan selain pidana korupsi yang dilaporkan pelanggaran etik kepala Desa Margatirta menjadi target penting yang akan menjadi bahan untuk di laporkan ke inspektorat Kabupaten Lebak.
” Rencana awal kami akan mendatangi kantor Inspektorat Lebak besok hari jumat,namun ada hal yang belum lengkap dokumen laporanya maka di pastikan hari senin resmi di serahkanya”, kata King Badak
Dikatakan Eli Sahroni, penerimaan fee tercatat dalam berkas Momerondum Of Understanding (MoU) Mahpudin Kepala Desa Margatirta pihak pertama mewamiki masyarakat untuk menjual tanah selus 12 hektar kepada pengusaha. Namun dalam pelaksanaanya Mahpudin tak bisa melaksanakan perjanjian sebagaimana tertuang dalam MoU tersebut.
Selain itu Mahpudin atas jabatanya telah menerima uang titipan sebesar Rp 700 juta dari pengusaha untuk di serahkan kepada dua orang pemilik tanah warga Margatirta namun uang itu tidak di serahkan kepada yang bersangkutan hingga saat sekarang ini.
Dari dasar itulah ormas Badak Banten Perjuangan secara resmi melaporkan kasus itu kepada kejaksaan negeri Lebak.
” Sepekan lalu berkas lapdu udah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lebak,kita tinggal mengawal saja proses nya ,kita dukung full penanganan hukum pidana korupsinya”, kata king badak sebutan lain ketua umum Badak Banten Perjuangan
King Badak mengatakan selain pidana korupsi yang dilaporkan pelanggaran etik kepala Desa Margatirta menjadi target penting yang akan menjadi bahan untuk di laporkan ke inspektorat Kabupaten Lebak.
” Rencana awal kami akan mendatangi kantor Inspektorat Lebak besok hari jumat,namun ada hal yang belum lengkap dokumen laporanya maka di pastikan hari senin resmi di serahkanya”, kata King Badak
Pelanggaran etik juga sama berkas sebagai barang bukti seperti yang di serahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak.
” Ada 5 lembar kwitansi termasuk uang titipan sebesar Rp 700 juta,berkas MoU dan sejumlah photo saat transaksi penerimaan uang,termasuk photo isi uang dalam satu kardus “, jelas king badak // Red







