banner 728x250

Eli Sahroni Minta Komisi Etik Pemkab Lebak Sidangkan Kasus Mantan Plt Kadiskes Dan Kades Margatirta

  • Share
banner 468x60

LEBAK– Komisi etik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak harus bekerja dengan baik dan profesional dalam menangani kasus pelanggaran kode etik mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, dalam dua pekan kedepan.

Example 300x600

Menurut Eli Sahroni, Seharusnya progres pemeriksaan dua kasus yang berbeda itu segera disidangkan. Para terperiksa dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan, mengingat kedua kasus tersebut termasuk pelanggaran berat.

Eli Menegaskan, Mantan Plt Kadis kesehatan dan Kepala Desa Margatirta, dua kasus yang berbeda masing masing melakukan penyalahgunaan jabatan dan menerima gratifikasi. Perbuatan itu melanggar Undang Undang tindak pidana korupsi tahun 2001 tercatat pada pasal penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi.

Selain itu Mahpudin Kepala Desa Margatirta juga telah melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Endang mantan Plt Kadis Kesehatan melanggar Pasal 65 dan 66 UU Nomor 20 tahun 2023. Terangnya

Eli Sahroni juga mengatakan, kalau Lebak ingin maju bukan hanya isapan jempol belaka, maka point utama adalah harus bebas dari pejabat yang bermental korupsi. Selama ini pelaku kejahatan pelanggaran hukum tak ada yang menerima sanksi berat dari komisi etik padahal telah jelas pelanggaran hukumnya berat dan dapat dikenakan sanksi pemecatan.

Belum kami dengar Pemkab lebak melakukan pemecatan terhadap pegawai atau pejabat pelanggar hukum dan peraturan perundang undangan hasil pemeriksaan komisi etik “, kata Eli Sahroni

Eli Sahroni mendesak Bupati Lebak harus turun tangan dan berani bertindak terhadap pelaku pelanggaran kode etik tanpa pandang bulu, mengingat korupsi adalah penyakit latin yang harus diberantas jika lebak ini ingin maju bukan hanya manis diucapankan, tapi harus dengan pembuktian berani membuktikan. Menenggelamkan pelaku kejahatan korupsi dan lainya adalah tindakan yang diwajibkan oleh peraturan perundang undangan, jadi tak ada pihak berwenang yang diwenangkan untuk menyelamatkan pelaku kejahatan korupsi tersebut.

Kami mendesak Bupati Lebak segera membuktikan komitmenya dalam mewujudkan janji politiknya bebas korupsi. Untuk mewujudkan lebak ruhay”, kata Eli Sahroni kepada media dalam rilisnya, Kamis, 05/03/2026 //Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *