LEBAK– Kasus pelanggaran etik dan hukum yang melilit mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak akan berbuntut pada banyak pihak yang terseret. Kini Endang yang menduduki salah satu jabatan Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak yang terekam tim investigasi Badak Banten Perjuangan sempat melontarkan pernyataan akan membuka semua yang keterlibatan apabila kasus perekrutan tenaga honorer Puskesmas Kumpay Kecamatan Banjarsari menjadi perkara yang menyeretnya hingga ke proses penegakan pelanggaran kode etik maupun hukum pidana korupsi.
“Sangat jelas terekam pernyataan saudara Endang bahwa dirinya akan buka suara tentang siapa saja yang terlibat, saya juga gak mau jadi korban sendirian, ucap Endang dalam rekaman yang tim BBP miliki “. Kata Eli Sahroni kepada media dalam rilisnya
Eli Sahroni mengatakan, silahkan buka agar ada keterbukaan publik dan sebaiknya itu dibuka saja agar setiap yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan di mata hukum untuk kepentingan lebak bebas dari pejabat bermental korupsi
“Saya berharap Saudara Endang mantan Plt Kadiskes Lebak dapat membuktikan komitmenya dan Jangan ada yang disembunyikan“. Kata Eli Sahroni lagi
Mantan Plt Kadiskes Kabupaten Lebak yang diduga melanggar UU Tipikor tentang penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi dan UU Nomor 20 tahun 2023 pasal 65 dan 66 tentang dilarang merekrut atau menerima pegawai honor baru, terhitung tanggal 1 Januari tahun 2025 hanya PNS dan PPPK yang boleh menduduki jabatan di lingkungan intansi pemerintah.
“Saudara Endang saat menjadi Plt. Kadinkes Lebak melakukan perekrutan pegawai tenaga honorer Puskesmas dan itu pelanggaran berat“, kata King Badak panggilan akrab Ketua Umum Badak Banten Perjuangan. Kamis, 05/03/2026 //Red







