LEBAK– Masih adanya aktivitas Penambangan Pasir Kuarsa di lokasi yang telah disegel atau garis polisi (Police line ) oleh Bidang Penegakan Hukum (Gakkum). Hal ini merupakan pelanggaran hukum yang serius karena melibatkan perusakan segel pejabat Pemerintah dan pelanggaran Police line .
Secara hukum, tindakan ini tidak hanya berkaitan dengan masalah lingkungan tambang ilegal, tetapi juga merupakan tindak pidana melawan otoritas negara.
Eli Sahroni mengatakan, seseorang yang merusak segel atau memaksakan untuk beraktivitas di area yang telah diberi garis polisi dapat dijerat dengan pasal 232 Ayat (1) KUHPidana
“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu barang oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan“,kata Eli
Selain itu Eli mengatakan, pelaku penambang di areal yang sudah dilarang oleh Gakkum dapat di tuntut dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Dijelaskan bagi penambangan tanpa izin, apalagi di lokasi yang sudah dilarang dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Dasar hukumnya ada, sanksi hukumnya jelas, tapi kenapa pengusaha kok bandel masih berani beraktifitas di areal lokasi yang disegel, padahal mereka bukan orang awam lo“, kata Eli Sahroni
Melihat penomena ini, menguatkan adanya dugaan hubungan gelap perselingkuhan antara pihak perusahaan dengan pejabat Dinas ESDM Provinsi Banten.
” Kalau tak ada perselingkuhan (kongkalingkong) yang terbangun baik antara pengusaha dengan pejabat berwenang di ESDM Banten musrahil ada keberanian beraktifitas kembali di dalam areal lokasi tersebut“, kata Eli Sahroni yang biasa di panggil King Badak
Sementara Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Banten mengatakan, kasus ini akan disampaikan langsung ke Gakkum biar di tangani dan dapat diproses lebih lanjut. Ujatnya //Red







