banner 728x250

Hasan Ashari : Dugaan Mafia Proyek di Dinas Perkim Banten Terbukti, Perusahaan Tanpa SBU Dipakai Sebagai Pelaksana

  • Share
banner 468x60

Banten, 30 Oktober 2025 — Dugaan kuat praktik mafia proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten kini semakin terang benderang setelah terungkap beberapa perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah sesuai ketentuan dan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa. Status SBU perusahaan bahkan ada yang sudah dicabut.

Hal ini disampaikan secara gamblang oleh Hasan Ashari yang menjadi sumber informasi penting bagi publik, mengungkap pelanggaran serius dalam proses pengadaan proyek di Dinas Perkim Provinsi Banten.

Example 300x600

SBU merupakan persyaratan mutlak bagi perusahaan jasa konstruksi agar dapat mengikuti tender dan menjalankan proyek yang sah secara hukum.

Dasar Hukum dan Sanksi

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2019, setiap badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi wajib memiliki dan memperpanjang SBU. Perusahaan yang beroperasi tanpa SBU berisiko dikenai sanksi berat, yaitu:

Tidak dapat mengikuti tender proyek resmi pemerintah maupun swasta besar.

Denda administratif sebesar 10% dari nilai kontrak proyek yang dikerjakan tanpa SBU, yang harus dibayarkan dalam waktu 15 hari kerja sejak surat sanksi diterbitkan.

Pemutusan sementara kegiatan operasional jika tidak memenuhi pembayaran denda.

Penggandaan denda jika tidak diselesaikan tepat waktu.

Pencabutan SBU jika tidak diperpanjang sehingga perusahaan harus mengulang proses pengurusan dari awal.

Praktik menunjuk perusahaan tanpa SBU ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kualitas dan integritas proyek pembangunan publik.

Laporan ke Kejaksaan Tinggi Banten

Dugaan mafia proyek ini juga sudah menjadi perhatian serius. Organisasi masyarakat Laskar MerahPutih Indonesia (LMPI) Mada Banten secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Banten. LMPI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran pidana yang mempunyai indikasi kolusi dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Perkim Provinsi Banten.

Perusahaan yang mengerjakan proyek tanpa memiliki SBU sesuai ketentuan melanggar ketentuan UU Jasa Konstruksi dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan SBU, sanksi perdata, dan sanksi pidana hingga penjara dan denda besar.

Laporan ini menuntut agar pihak kejaksaan membuka penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas guna memberantas mafia proyek yang telah merugikan negara dan masyarakat. // Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *