Pandeglang -Pada Tahun 2025 Dana Desa di setiap Desa diwajibkan menyertakan modal untuk Ketahanan Pangan dan yang mengelola penyertaan modal itu adalah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),teknis penganggarannya dari Dana Desa kemudian ditransfer ke Bumdes,besaran anggarannya tiap desa bervariatif,dan usahanya tiap Bumdes Nabati dan Hewani, dilansir dari berbagai informasi.
Tetapi ada yang ganjil ketika salah satu Kepala Desa yaitu Kepala Desa Mekarwangi ialah Iqbal, ketika dikonfirmasi Awak Media dan ditanya mengenai besaran penyertaan modal untuk bumdes dia malah mengatakan lupa, padahal penyertaan modal tersebut ia sendiri menerangkan baru selang seminggu lamanya kurang lebih.
“Nggeus kamari Jumat,tanya bae ka ketua Bumdes urang poho,nu nyairkeunagh Bumdes (Sudah kemarin Jumat, tanya saja ke ketua bumdes saya lupa,yang mencairkannya juga bumdes)”terang Ikbal Sabtu 16/08/2025.
Setelah terus dihujani beberapa pertanyaan oleh awak media dan juga ditanya mengenai ke profesionalan seorang Kepala Desa,lalu Iqbal Kades Mekarwangi baru menjelaskan besaran anggaran penyertaan untuk Bumdes didesanya .
Sampai dengan ditayangkana berita ini,ketua Bumdes Desa Mekarwangi belum bisa dihubungi. // Red







