Lebak-, Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM DPP BK domisili Kabupaten Lebak telah menuding PT Wika Kantor Proyek Cikulur pelaksana teknis pembangunan Proyek Jalan Tol Serang – Panimbang telah melakukan kesalahan pelanggaran peraturan yang berlaku dan tanpa melalui mekanisme yang benar dalam proses pembelian tanah di STA 37 dari dua orang kepemilikan lahan bernama Ajid dan Iyah warga Kp Gugunung Desa Muaradua Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak beberapa bulan lalu.
” Oknum LSM DPP BK perlu belajar lagi dan harus banyak membaca buku tentang aturan hukum atau peraturan perundang – undangan supaya menguasai dan memahami sehingga tidak melakukan kesalahan dengan cara menuduh langsung atau tidak langsung kepada PT Wika dalam pengadaan lahan tanah untuk Drainase tidak sesuai penlok dan proses jual beli tanah dari Ajid dan Iyah itu melanggar peraturan hukum karena tidak melibatkan PPK,BPN dan Tim Apresial pada saat transaksi jual beli tanah tersebut “, kata Eli Sahroni Tokoh Lebak domisili di Kp Julat Desa Muaradua Kec Cikulur
Menurut Eli Sahroni, dalam kapasitas sebagai warga setempat ingin pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang cepat selesai agar pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 dapat di buka akses dari pintu Tol Mandala hingga Cikulur dan cileles. Dan untuk kepentingan itu tentunya tidak ada pihak luar yang mengganggu pelaksanaan pembangunan dengan berbagai metode kepada pelaksana proyek tersebut
Dari dasar itulah Eli Sahroni memberikan penjelasan kepada pihak DPP BK – LSM domisili Kabupaten Lebak agar tidak menghukum atau menuduh pihak PT Wika Kantor Proyek Cikulur telah melakukan kesalahan pada proses pembebasan atau pembelian tanah dari Ajid dan Iyah untuk lahan pembuatan Drainase atau saluran air lokasi STA 37 blok Gugunung Desa Muaradua. Drainase untuk melancarkan air disaat hujan atau musim penghujan dengan debet air sangat besar mengalir ke anak sungai cipanas sehingga puluhan hektar sawah di blok pesawahan cipangkes hilir tidak rusak akibat terdampak air dari bahu dan badan jalan tol di lokasi STA 37 dan sekitarnya
Dasar Rurujukan Pengadaan Tanah Skala Kecil yang memungkinkan atau membolehkan transaksi dilakukan secara langsung tanpa proses birokrasi yang panjang seperti Penetapan Lokasi ( Penlok ) dari Gubernur asalkan tujuannya adalah untuk kepentingan umum diantaranya seperti penanganan banjir di area Proyek Strategis Nasional (PSN).
DASAR HUKUM
1. Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2021 (Pasal 121) yang diperbarui dengan PP No. 39 Tahun 2023
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak.
2. Berdasarkan Peraturan Mentri PUPR No. 12 Tahun 2023, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau instansi terkait berwenang melakukan penyediaan tanah untuk mendukung operasional dan keamanan konstruksi tol, termasuk perlindungan terhadap dampak lingkungan (banjir).
FAKTA HUKUM
Dari proses jual beli tanah antara Ajid dan Iyah telah sah sesuai peraturan hukum perdata yang mengatur tentang sahnya jual beli tanah, dengan adanya pihak penjual dan pembeli serta diketahui pihak berwenang dalam hal ini Pemerintahan Desa dan Babinmas atau Babinsa dan jual beli tersebut bersifat sukarela tanpa ada pihak yang dirugikan dan transaksi itu dengan pembuktian Kwitansi dan berkas akta jual beli tanah tersebut.
“Pihak proyek memiliki kewajiban hukum untuk menangani dampak lingkungan (banjir) yang timbul akibat pembangunan, sehingga pengadaan lahan drainase adalah kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, bukan tindakan ilegal”, imbuh King Badak //Red







