banner 728x250

Mantan Plt Kadinkes Lebak Diduga Melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 dan 66 Tentang Larangan Merekrut Tenaga Honor. King Badak ; Itu Pelanggaran Berat

  • Share
banner 468x60

LEBAK, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak diduga telah melakukan pelanggaran hukum atas UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 dan 66 pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non- ASN atau nama lain untuk mengisi jabatanASN. Apabila ada pengangkatan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Mulai sejak 1 maret tahun 2025 secara formal instansi Pemerintah dilarang keras merekrut tenaga honorer baru. Jabatan di instansi Pemerintah hanya boleh diisi oleh dua kategori pegawai ASN diantaranya PNS dan PPPK. Hal itu dikatakan Eli Sahroni kepada media dalam rilisnya. Rabu, 04/03/2026

Example 300x600

Dikatakan Eli Sahroni, perbuatan Endang saat menjadi Plt Kepala Dinas Kesehatan Lebak yang melakukan penerimaan sejumlah pegawai tenaga honor di tempatkan di Puskesmas Kumpay Kecamatan Banjarsari merupakan perbuatan melanggar hukum berat mengingat telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, dijelaskan pada pasal 65 dan 66 tentang larangan merekrut tenaga honor baru  terhitung sejak tanggal 01 Januari tahun 2025.

Berdasarkan fakta dan berlandaskan data pada tahun 2025 Plt telah merekrut beberapa orang untuk menjadi tenaga honor di Puskesmas.
Bahkan diduga ada pungutan uang secara ilegal atau gratifikasi kepada para tenaga honor baru yang ditempatkan di Puskesmas dengan nominal angka sebesar Rp 15 juta dan 20 juta perorang memerankan salah satu ASN Dinkes sebagai Pengepul dana pungli tersebut.

Tak seharusnya ada rekrutmen tenaga honor, kan sudah jelas ada UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 dan 66 dilarang menerima tenaga honorer, apalagi dengan pungli uang pelicin, itukan fatal kesalahanya“, kata Eli Sahroni

Meburut Eli Sahroni, kasus ini mencuat dari adanya rekaman salah satu tenaga honor yang tak sengaja mengatakan adanya permintaan uang disaat memasukan lamaran.
Kasus menjadi viral di dunia pemberitaan media online sehingga Inspektorat harus melakukan langkah penanganan perkara kasus tersebut.
Berdasarkan sumber dari lingkungan Dinas Kesehatan mengatakan, bahwa Plt Kepala Dinas Kesehatan dan sejumlah orang yang terkait pada rekrutmen tenaga honor telah di panggil Inspektorat. Dalam keterangan yang di himpun pada dokumen hasil pemeriksaan khusus (riksus) terbukti adanya perbuatan pungli dan gratifikasi.
Sementara sumber dari lingkungan Inspektorat sendiri mengatakan, bahwa hasil riksus Inspektorat tidak ditindaklanjuti sehingga yang bersangkutan tidak diproses pada sidang komisi etik atas pelanggaran kode etik.

Pihak Inspektorat tak harus menutupi kasus ini, perkara hukumnya sangat jelas kenapa harus di tutup – tutupi. Menutupi orang jahat atau orang yang telah melakukan kejahatan pelanggaran hukum  sama artinya melakukan kejahatan pelanggaran hukum atas jabatannya“, kata Eli Sahroni

Eli Sahroni menambahkan, bahwa kasus yang menyeret Plt Kadiskes bukan delik aduan bagi Inspektorat untuk masuk melakukan pemeriksaan dan penindakan pelanggaran etik terhadap Plt Kadiskes dan ASN yang terlibat.

Tindakan Inspektorat ditunggu masyarakat, dan tak baik jika kasus itu dipeti ES kan, bisa jadi preseden buruk bagi kinerja Pemkab Lebak“, imbuh King Badak panggilan Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan //Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *