LEBAK– PT Kreasi Sehat Indoholand (KSI ) perusahaan pertambangan pasir kuarsa di blok Rahong Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak dapat dikatagorikan pertambangan minerba illegal, lantaran hanya memiliki izin eksplorasi.
Tindakan perusahaan tambang pasir yang hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tetapi menjual material pasir adalah pelanggaran hukum serius.
Eli Sahroni mengatakan, berdasarkan regulasi pertambangan (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), IUP Eksplorasi tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk memproduksi dan menjual bahan galian, kecuali untuk keperluan sampel yang terbatas dan diizinkan.
“Pelanggaran dan sanksinya sangat berat,
Izin IUP Eksplorasi hanya untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Sedangkan penjualan material pasir wajib memiliki IUP Operasi Produksi”, kata Eli Sahroni
Ditambahkan Eli Sahroni, menjual material hasil eksplorasi dianggap sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan ilegal karena material dikeluarkan tanpa izin produksi resmi dapat dipidana sebagai berikut.
Lebih lanjut kata Eli Sahroni, setiap orang atau perusahaan dapat sanksi Pidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP Operasi Produksi, IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Operasi Produksi dapat dikenakan sanksi
Pidana Penjara Paling lama 5 (lima) tahun.
Dan didenda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Hal itupun sama terhadap pertambangan milik tokoh Lebak HRS di blok Rahong Kec Cimarga yang perizinanya tutup usia tertanggal 11 Febuari.
Dua tambang pasir itu, selain dapat sanksi pidana juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Alat-alat berat yang digunakan dalam pertambangan ilegal dapat dirampas oleh negara sebagai barang bukti, termasuk keuntungan hasil penjualan pasir ilegal dapat dirampas. Juga Izin eksplorasi dapat dicabut oleh instansi berwenang (KLH/ESDM).
Tindakan tersebut kata Eli, melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penggunaan izin eksplorasi untuk aktivitas penjualan (komersialisasi) pasir adalah tindak pidana berat.
” Pelanggaran hukum harus ditegakan oleh Aparat berwenang tanpa tebang pilih. Jangan ada pembiaran karena sama saja melakukan korupsi dan penyalahgunaan jabatan”, imbuh Eli Sahroni // Red







