banner 728x250

PIDANA BERAT BAGI PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN TINDAKAN PEMBONGKARAN ASET YANG SEDANG DI SEGEL GAKKUM

  • Share
banner 468x60

LEBAK– Secara hukum, pihak perusahaan tidak boleh mengambil atau memindahkan barang yang telah diberi garis pembatas (seperti police line atau garis penyegelan Gakkum) tanpa memenuhi kewajiban yang tercatat dalam surat peringatan atau tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Example 300x600

Tindakan membuka, merusak, atau menghilangkan garis pembatas yang dipasang oleh pejabat berwenang (Gakkum ESDM) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 221 atau Pasal 232 KUHP mengenai perusakan segel/garis polisi, yang diancam dengan pidana penjara.
Hal itu dikatakan Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

Menurut Eli Sahroni, Penyegelan biasanya dilakukan sebagai bentuk pengawasan atau sanksi administratif atas pelanggaran tertentu. Barang tersebut baru dapat diproses pengembaliannya setelah perusahaan memenuhi amar putusan atau kewajiban yang diperintahkan dalam surat peringatan dari Kementerian ESDM.

Pengambilan barang bukti atau barang yang disita harus melalui mekanisme resmi, yaitu dengan mengajukan permohonan melalui Layanan Pengembalian Barang Bukti setelah semua syarat administrasi dan hukum terpenuhi.

“Jika perusahaan nekat mengambil barang tanpa izin, status hukum perusahaan bisa meningkat dari pelanggaran administratif menjadi tindak pidana pertambangan, yang menurut UU Minerba dapat diancam denda hingga Rp100 miliar dan penjara”, kata eli sahroni lagi

Lebih lanjut Eli Sahroni mengatakan,sebaiknya pihak perusahaan segera selesaikan kewajiban yang diminta dalam surat peringatan tersebut dan lakukan koordinasi resmi dengan Dinas ESDM setempat untuk proses pembukaan segel secara legal.” Surat dari Gakkum Dinas ESDM Banten sejak Desember tahun 2025 situasi ini sudah masuk dalam kategori kritis secara administratif.

Barang yang sudah dipasang garis pembatas oleh Gakkum statusnya adalah dalam pengawasan negara atau sebagai barang bukti. Mengambil barang tersebut tanpa memenuhi kewajiban berarti melakukan perlawanan terhadap eksekusi hukum”, kata King Badak panggilan akrab Ketua umum Badak Banten Perjuangan. //Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *