PANDEGLANG, –Program PTSL merupakan program strategis nasional untuk mempercepat pemberian kepastian hukum atas tanah masyarakat secara mudah, murah, dan pasti, dan besaran pembiayaannya telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri senilai Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Biaya senilai itu sudah melalui kajian komprehensif dan matang oleh tiga Kementerian sekaligus, sehingga tidak dibenarkan ada pungutam di atas Rp. 150.000,- dengan dalih apapun.
Suanda Ketua DPAC Banten Perjuangan kepada media mengatakan, berawal dari temuan pungli Program PTSL di Desa Mahendra kami mengembangkan penelusuran lapangan ke beberapa desa yakni Desa Mendung, Sorongan, Curug, Sudimanik dan Sukajadi ternyata di desa desa tersebut pun sama terjadi pungli di atas ketetapan SKB tiga Menteri.
Bahkan kata Suanda, di area pasar Cibaliung Desa Sukajadi ditemukan ada orang kaya yang seharusnya tidak boleh menjadi penerima manfaat program PTSL, namun karena dia berani membayar lebih besar hingga nilai jutaan, maka orang tersebut diduga dipaksakan oleh panitia untuk masuk sebagai salah seorang penerima program PTSL.
Kami menilai panitia PTSL di tiap desa yang ada di Kecamatan Cibaliung ini aji mumpung, memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan yang lebih besar untuk kepentingan pribadi dan kroninya. Kata Suanda
Untuk itu kami Pengurus DPAC Badak Banten Perjuangan Kecamatan Cibaliung dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak DPC dan DPP untuk menggelar aksi unjuk rasa (demonstrasi) di depan Kantor BPN Pandeglang dan mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas semua terduga pelaku Pungli program PTSL di Kecamatan Cibaliung sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tegas Suanda. //Red







