banner 728x250

King Badak Menduga Inspektorat Lebak Gelapkan Hasil Riksus Kasus Pungli Calon Honorer Puskesmas

  • Share
banner 468x60

Lebak,Inspektorat Kabupaten Lebak lagi lagi diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Padahal lembaga pemerintah ini di bentuk oleh negara untuk menangani Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang bermasalah tapi justru Inspektorat sendiri telah melakukan kesalahan bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang undangan.
” Tahun lalu berdasarkan rilis BPK , muncul kasus kelebihan bayar penggunaan keuangan negara pada Kantor Inspektorat Lebak. Terindikasi korupsi pada sebuah kegiatan yang di selenggarakan di luar kota pada tahun 2024″, kata Eli Sahroni

Example 300x600

Kantor Inspektorat sebagai pihak berwenang dalam pemeriksaan dan penindakan terhadap ASN dan Keuangan Negara kini kembali muncul aroma tak sedap bau menyengat telah melakukan pelanggaran etik tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan khusus (riksus ) terhadap kasus pungli calon pegawai honorer yang penempatan kerjanya di Puskesmas Kumpay Kecamatan Banjarsari yang dilakukan Plt Kepala Dinas Kesehatan Lebak dengan memerankan salah satu pegawai berstatus ASN dilingkungan Dinas Kesehatan menjadi pengepul kepada sejumlah calon pegawai honorer tersebut.

” Gelapkan hasil riksus Inspektotat kasus pungli dan gratifikasi yang menyeret Endang Plt Kepala Dinkes dan salah satu ASN Dinkes Lebak.
Seharusnya di tindaklanjuti pemberian sanksi berat ,karena hasil riksus itu ada pelanggaran berat dilakukan oknum pejabat tersebut,” kata Eli Sahroni

Menurut Eli Sahroni Inspektorat Lebak memiliki catatan buruk selama di pimpin Rusito sejak lima tahun lalu ini bukti otentik sebagai kemunduran Pemkab Lebak dalam penegakan hukum administrasi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran seharusnya di tegakan sanksi pelanggaran etik malah pihak Inspektorat yang melakukan pelanggaran etik.
” Kepala Inspektorat Lebak adalah pihak yang bertanggungjawab pada perkara penggelapan hasil riksus Plt Kadinkes Lebak”, jelas King Badak panggilan akrab Eli Sahroni Ketum Badak Banten Perjuangan

King Badak mengatakan akan menindaklanjuti kasus ini kepada Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri RI ) dan Aparat Penegak Hukum mengingat tindakan Inspektorat ini sudah luar biasa besar melanggar kode etik yang menggelapkan hasil riksus pejabat tinggi Dinkes Lebak yang melakukan pelanggaran hukum berat”, Tegas King Badak aktivis yang eksistensinya tak diragukan lagi dalam menyuarakan adanya ketidakbenaran dan ketidakadilan sebelum pelaku di berikan sanksi etik dan hukum // Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *