Pandeglang,- Praktik reseller internet Fuadnet di Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, diduga tak kantongi izin resmi. Padahal UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Permen Kominfo No. 13 Tahun 2019 mewajibkan seluruh penyelenggara telekomunikasi memiliki izin.
Fuadnet diketahui merupakan reseller dari ISP Rajegnet Cikoneng. Pemiliknya bernama Agus Samsul.
Saat dikonfirmasi Minggu 26 April 2026 lewat WhatsApp, Agus mengklaim perusahaannya legal. “Sudah tentu memiliki izin Pak, silakan Bapak bisa konfirmasi ke ISP Rajeg Cikoneng,” jelasnya.
Namun saat diminta menunjukkan bukti izin resmi atas nama Fuadnet, Agus justru memperlihatkan berkas milik Rajegnet. Bukan izin Fuadnet.
Ditanya lagi mana surat izin resmi Fuadnet, Agus tidak bisa membuktikan. “Baik Bang, lebih jelasnya nanti kita koordinasikan dulu dengan pihak http://Rajeg.Net atau nanti kita bisa duduk bersama di kantor http://Rajeg.Net,” ujarnya, menghindar.
*Menjual Ulang Tanpa Izin = Ilegal*
Secara aturan, reseller atau RT/RW Net yang menjual layanan internet dari satu ISP lalu dibagi kembali ke banyak pelanggan wajib mengantongi izin sebagai penyelenggara jasa. Jika hanya bermodal izin milik ISP induk, praktik itu ilegal.
Artinya, klaim “sudah izin” dengan menunjuk dokumen Rajegnet tidak menggugurkan kewajiban Fuadnet punya izin sendiri sebagai reseller resmi. Tanpa itu, operasinya masuk kategori penyelenggara telekomunikasi ilegal.
*Risiko ke Pelanggan dan Negara*
Praktik RT/RW Net ilegal merugikan banyak pihak:
1. *Pelanggan* – tidak ada jaminan kualitas layanan, SLA, dan perlindungan konsumen.
2. *Negara* – potensi kebocoran PNBP dari BHP Telekomunikasi karena tidak tercatat sebagai penyelenggara resmi.
3. *ISP Induk* – bisa kena sanksi jika terbukti membiarkan reseller tanpa izin jualan pakai jaringannya.
Kementerian Kominfo sudah berulang kali menertibkan RT/RW Net ilegal di berbagai daerah. Sanksi terberatnya pidana 6 tahun dan denda Rp600 juta sesuai UU Telekomunikasi.
Publik kini menunggu langkah Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Dinas Kominfo Pandeglang menelusuri legalitas Fuadnet. Jika benar tak berizin, operasinya harus dihentikan dan pelanggan dialihkan ke penyelenggara resmi agar tidak jadi korban. //Red







