banner 728x250

Eli Sahroni Kecam Kades Rahong Menyamakan Manusia Dengan Binatang Anjing

  • Share
banner 468x60

 

LEBAK, Kepala Desa Rahong Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten kembali melakukan sikap arogan.

Example 300x600

Dulu arogansi oknum Kepala Desa itu terjadi kepada salah satu ormas besar asal Banten hingga berbuntuk penyelesaian melalui restoratif Justice di Mapolsek Malingping.

Kali ini Kepala Desa yang berinisial BD itu kembali berbuat ulah berlebihan menyamakan manusia dengan binatang anjing. Diucapkan dengan nada arogan di tempat umum kepada oknum ASN Dinas Sosial Kabupaten Lebak.

Kejadian itu terjadi saat Kepala Desa Rahong meminta pengaktifikan kartu BPJS salah satu warganya yang sedang terbaring di Rumah Sakit. Dalam video yang viral di media sosial terjadi sikap brutal arogan BD kepada ASN staf Dinas Soaial bidang Pelayanan kartu BPJS.

Dalam video tersebut, secara terang-terangan berulangkali mengatakan anjing, bahkan selain anjing BD juga mengatakan setan kepada oknum tersebut.

Melihat hal itu Ketum Badak Banten Peejuangan Eli Sahroni mengecam perbuatan Kepala Desa BD yang tidak seharusnya ucapan tersebut terlontar walau dengan dalih demi membela masyarakatnya, .

Saya mengecam keras arogansi Kades Rahong yang tidak memanusiakan manusia ,hal itu terjadi kepada oknum ASN Dinas Sosial Lebak, BD menyamakan manusia dengan binatang anjing dan setan “, kata Eli Sahroni kepada media dalam rilisnya.

Eli Sahroni mengatakan, perbuatan Kepala Desa Rahong adalah bentuk pelanggaran hukum pidana pasal 436 KUHP baru / UU 1/ 2023 yang berlaku mulai 1 Januari tahun 2026 dan dapat dijerat UU ITE Tahun 2024 pasal 27A dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 000 000 ( tiga ratus juta rupiah ) karena direkam melalui video oleh rekan Kepala Desa Rahong BD hingga viral di dunia maya.

Menurut Eli Sahroni, Pejabat publik itu harus memberikan contoh terbaik kepada manusia karena orang pilihan, bukan malah bersikap arogan mengatakan anjing dan setan kepada manusia.

Kasus itu adalah delik aduan harus yang bersangkutan melaporkanya ke Aparat Penegak Hukum ( APH) agar bisa di proses penyidikan hukumnya. Namun karena BD adalah pejabat publik sebagai abdi negara pelayan rakyat maka lembaga swadaya atau perkumpulan masyarakat ( ormas ) sebagai kontrol sosial kepada pihak pemerintah, swasta dan lembaga lainya berhak melakukan fungsi pengawasan dan melaporkan kejadian tersebut kepada komisi etik dan APH untuk proses penegakan  hukum baik administrasi etik maupun pidana.

Itu memang delik aduan harus pribadi oknum ASN yang melaporkan,namun mengingat pelaku adalah pejabat publik kepala desa maka kami laporkan ke komisi etik dan APH untuk penindakan hukum administrasi pelanggaran etik dan pidana“, kata Eli Sahroni ketua umum Badak Banten Perjuangan

Diterabgkan Eli Sahroni bahwa pelaporan yang akan dibuatnya untuk diserahkan kepada pihak berwajib, itu bukan untuk membela oknum ASN tapi memperkarakan Kepala Desa Rahong sebagai pejabat publik abdi negara pelayan rakyat.

Kami bergerak ini bukan membela oknum ASN, terkait Oknum ASN jika dinilai salah silahkan laporkan oleh Kades Rahong BD terkait pelanggaran hukumnya“, Tegas Eli Sahroni

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *