banner 728x250

Ormas Badak Banten Perjuangan Bongkar Borok SPPG Kolelet Picung: Sampah Diduga Dibuang ke Sungai, IPAL Baru Dipasang, Pekerja Sebagian Besar Bukan Warga Sekitar

  • Share
banner 468x60

Pandeglang— Ormas Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang merilis hasil investigasi mengejutkan terkait SPPG Kolelet Picung #001 Yayasan Peduli Bangsa Pandeglang di Kampung Babakan Bajeg, Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Rabu, 06 Mei 2026.

Example 300x600

Temuan di lapangan: “SPPG diduga kuat melanggar standar laik hygiene dan UU Lingkungan Hidup”.

“1. Sampah Ditampung Terbuka,dan Diduga Dibuang ke Sungai Cimoyan”

Tim investigasi Badak Banten Perjuangan menemukan sampah dapur SPPG ditampung di tempat terbuka, tidak tertutup dan tidak kedap air. “Sebagian sampah bahkan indikasi berulang kali dibuang ke aliran Sungai Cimoyan yang hanya beberapa meter dari TPS,” tegas Cecep Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Pandeglang.

Keterangan ini dikuatkan warga sekitar yang identitasnya dirahasiakan. “Ya betul, sampah itu kerap sekali dibuang ke sungai. kalau sore kadang siang juga,” ujar salah satu warga. Praktik ini melanggar *Permenkes 1096/2011* dan *UU 18/2008* tentang Pengelolaan Sampah.

“2. IPAL Baru Dikerjakan, Padahal Sudah Operasi 5 Bulan Kurang lebih ”

Saat sidak, tim Badak Banten Perjuangan memergoki beberapa orang sedang mengerjakan instalasi yang diduga IPAL. Artinya, IPAL baru dipasang. Ironisnya, informasi yang dihimpun menyebut SPPG ini sudah beroperasi lebih dari 5 bulan.

“Berarti selama 5 bulan limbah cair dibuang kemana? Kalau IPAL baru dipasang sekarang, patut diduga limbah sebelumnya langsung ke tanah atau ke Cimoyan,” sentil Ketua DPC Badak Banten Perjuangan. Ini potensi pelanggaran *UU 32/2009* tentang Lingkungan Hidup.

“3. Pihak SPPG Tertutup, kebanyakan Pekerja Bukan Warga Lokal”

Saat dimintai keterangan, salah seorang pihak SPPG terkesan enggan terbuka. Beberapa pertanyaan soal izin, laik hygiene, dan pengelolaan limbah tidak dijawab lugas.

Warga juga mengeluh: pekerja di SPPG tersebut justru kebanyakan dari luar wilayah setempat. “Yang kerja malah dari jauh. Padahal kami warga Babakan Bajeg berharap bisa ikut kerja di situ. Kan program pemerintah buat warga lokal juga,” ungkap warga.

“Tuntutan Badak Banten Perjuangan: Segel & Pidana”

Atas temuan ini, DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Pandeglang menyatakan sikap:
1. *Desak DLH Pandeglang : Segel TPS, uji lab air Sungai Cimoyan dan tanah sekitar. Proses pidana UU 32/2009.
2. *Desak Dinkes Pandeglang : Cabut sertifikat laik hygiene SPPG Kolilet Picung #001. Audit total.
3. *Desak BGN : Evaluasi Yayasan Peduli Bangsa Pandeglang. Hentikan operasional sampai standar dipenuhi.
4. *Desak APH: Usut dugaan pembiaran oleh Satgas MBG Kecamatan Picung. Kenapa SPPG bisa operasi 5 bulan tanpa IPAL?

“Ini dapur gizi anak sekolah, bukan dapur pencemar lingkungan. Kalau IPAL baru pasang sekarang, 5 bulan kemarin anak-anak makan dari dapur yang buang limbah sembarangan?” tegas Ketua DPC Badak Banten Perjuangan.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola SPPG Kolilet Picung #001, Dinkes Pandeglang, DLH Pandeglang, dan BGN belum memberikan tanggapan resmi. //Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *