banner 728x250

Diduga Halangi Pers, SPPG Labuan 013 Minta Surat Dinas ke Wartawan

  • Share
banner 468x60

Pandeglang,— Dugaan upaya penghalangan tugas jurnalistik kembali mencoreng program Makan Bergizi Gratis [MBG]. Kali ini terjadi di dapur SPPG Labuan #013, Desa Karabohong, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Rabu 20 Mei 2026.

Example 300x600

Sejumlah wartawan yang hendak konfirmasi operasional dapur MBG di bawah naungan Yayasan Putra Eri Perkasa justru dihadang oknum yang mengaku petugas keamanan. Mereka diminta menunjukkan “surat izin kunjungan” hingga “surat dinas” sebelum boleh masuk.

Cecep, wartawan http://mataperistiwa.com yang berada di lokasi, menyebut kedatangan awak media sejak awal dilakukan baik-baik untuk silaturahmi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Awalnya kami datang secara baik-baik untuk silaturahmi sekaligus menjalankan tugas jurnalistik. Tetapi petugas yang mengaku keamanan justru meminta surat izin kunjungan dan menyebut harus ada surat dinas,” ujar Cecep.

*“Surat Dinas” Tak Dikenal di UU Pers*

Tindakan petugas keamanan SPPG Labuan #013 itu diduga kuat menabrak UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat secara tegas menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.[3]

Ironisnya, UU Pers justru memberi ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat berbunyi:
> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat dan ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”[1][2][3][dua]

Artinya, meminta “surat dinas” sebagai syarat liputan adalah syarat mengada-ada yang tidak dikenal dalam UU Pers. Wartawan cukup menunjukkan kartu pers dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.

*Program Uang Negara, Tapi Anti Transparansi*

Sejumlah kalangan insan pers menilai sikap pengelola SPPG Labuan #013 mencederai semangat keterbukaan. MBG adalah program prioritas nasional yang dibiayai APBN. Artinya, publik berhak tahu proses operasionalnya, mulai dari sanitasi dapur, menu, hingga distribusi.

“Kalau dapurnya bersih, izin PBG dan SLF beres, kenapa alergi dengan wartawan? Minta surat dinas itu akal-akalan menutup akses informasi,” kata salah satu jurnalis senior di Pandeglang.

Padahal, keterbukaan informasi jadi kunci utama menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG. Tertutupnya SPPG Labuan #013 justru memunculkan tanda tanya: ada apa di dalam dapur?

*Wartawan Hormati Prosedur, Bukan Dikekang*

Di sisi lain, insan pers tetap menghormati prosedur keamanan internal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Jika ada area steril dapur, wartawan bisa diarahkan pakai APD atau wawancara di luar area produksi. Bukan malah diusir dengan dalih “surat dinas”.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPPG Labuan #013 maupun Yayasan Putra Eri Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan permintaan surat izin kunjungan terhadap awak media.

Jika benar terbukti menghalangi kerja jurnalistik, maka pengelola SPPG Labuan #013 berpotensi dipidana sesuai Pasal 18 UU Pers. Dewan Pers dan aparat penegak hukum perlu turun tangan agar preseden buruk ini tidak menular ke SPPG lain.

*Redaksi membuka ruang hak jawab* bagi SPPG Labuan #013, Yayasan Putra Eri Perkasa, dan Badan Gizi Nasional sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. //Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *