Pandeglang, — Gelombang protes kian memanas di Pandeglang. Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pandeglang memastikan turun ke jalan Senin, 25 Mei 2026. Kantor Kecamatan Labuan jadi target utama.[Gardamapan]
Aksi damai yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu diikuti sekitar 35 massa. Isu yang dibawa tajam: dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan tertutupnya informasi Program Makan Bergizi Gratis [MBG] di dapur SPPG Labuan 013.
Korlap Aksi Gardamapan, Endang, menegaskan aksi ini bentuk perlawanan terhadap pembungkaman pers dan tabir gelap di program uang negara.
“Pers punya peran penting sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur UU Pers. Tidak boleh ada pihak yang menghalangi tugas jurnalistik selama dilakukan sesuai aturan hukum dan kode etik,” tegas Endang, Jumat 22/5/2026.
MBG Tertutup, Pers Dihadang “Surat Dinas”
Kemarahan Gardamapan dipicu insiden Rabu 20 Mei 2026. Saat itu, sejumlah wartawan termasuk dari http://mataperistiwa.com mengaku dihadang oknum petugas keamanan SPPG Labuan 013. Dalihnya: wartawan wajib bawa “surat izin kunjungan” dan “surat dinas”.
Padahal Pasal 4 ayat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas: pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi kerja jurnalistik justru diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta di Pasal 18 ayat.
“Ini program MBG pakai APBN untuk anak sekolah. Kalau wartawan saja dipersulit masuk, publik curiga: apa yang disembunyikan di dapur itu? PBG-nya ada? SLF-nya beres?” sindir salah satu orator Gardamapan.
Tiga Tuntutan Keras Gardamapan:
1. *Buka semua data MBG SPPG Labuan 013*: PBG, SLF, sertifikat BPOM, menu, realisasi anggaran, daftar vendor. Rakyat berhak tahu sesuai UU KIP No. 14/2008.
2. *Stop kriminalisasi pers*: Hentikan syarat “surat dinas” mengada-ada. Proses hukum oknum yang diduga langgar Pasal 18 UU Pers.
3. *Evaluasi total Yayasan Putra Eri Perkasa & Kepala SPPG*: BGN wajib audit. Kalau tidak transparan, cabut izin operasional dapur.
Aksi Damai, Tapi Tak Akan Mundur
Sekretaris Gardamapan, Rodiansyah, memastikan aksi Senin nanti berjalan damai dan taat hukum. Tapi ia mewanti-wanti: Gardamapan tidak akan diam jika tuntutan diabaikan.
“Kegiatan ini bentuk penyampaian aspirasi terbuka dan damai. Kami ajak peserta jaga ketertiban serta hormati aturan hukum,” kata Rodiansyah.
“Kami berharap tuntutan kami jadi bahan evaluasi bersama, khususnya terkait keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi,” ujarnya.
Ia menyebut aksi ini baru pemantik. Jika Pemkab, BGN, dan pengelola SPPG tetap bungkam, gelombang lebih besar siap digelar.
UU Pers & UU KIP Diinjak?
Gardamapan mengingatkan, UU No. 40/1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi. Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Di sisi lain, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat memperoleh informasi secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Program MBG jelas masuk kategori informasi yang wajib dibuka badan publik. //Red







