Pandeglang, 25 Mei 2026 – Ketegangan agraria dan kerusakan lingkungan di Pandeglang hari ini tidak bisa dilepaskan dari pola yang lebih tua: perebutan lahan, penguasaan narasi, dan penolakan terhadap kebenaran materiil yang terjadi di lapangan. Korelasi ini menjadi semakin jelas ketika kita menonton film dokumenter _Pesta Babi_ karya Joshua Oppenheimer.
Film tersebut menunjukkan bagaimana kekerasan masa lalu dipertahankan bukan hanya lewat senjata, tetapi lewat penguasaan cerita dan pengaburan fakta. Pola yang sama sedang berulang di Pandeglang dalam tujuh kasus berikut:
*1. Perebutan 370 Ha di Rancapinang untuk Yonif TP 842/Badak Sakti*
Klaim lahan oleh TNI/Kementerian Pertahanan memicu konflik agraria dengan warga yang telah menggarap lahan tersebut turun-temurun. Di sini terlihat pengulangan logika penguasaan wilayah oleh negara tanpa verifikasi hak masyarakat. Kebenaran kepemilikan diabaikan demi kepastian administrasi sepihak.
*2. Pemblokiran TPSA Bangkonol, 7 April 2026*
Warga menutup akses TPSA karena dampak lingkungan dan kesehatan yang tidak ditangani. Ini adalah bentuk penolakan masyarakat terhadap “kebenaran teknis” yang dibuat tanpa melibatkan data lapangan dan penderitaan warga.
*3. Pencemaran Fly Ash dan Bottom Ash dari PLTU 2 Labuan*
Limbah batu bara mencemari udara, air, dan lahan pertanian. Pemerintah dan perusahaan menyebut FABA sudah dikeluarkan dari kategori Limbah B3. Tapi warga merasakan dampaknya setiap hari. Lagi-lagi, definisi ilmiah dan istilah hukum digunakan untuk menutupi realitas penderitaan.
*4. Penolakan Pendakian Gunung Pulosari*
Konflik warga dengan Perhutani menunjukkan bagaimana akses ruang hidup dibatasi atas nama konservasi, sementara kebenaran sosial-ekologi masyarakat adat diabaikan. Narasi satu pihak menjadi dasar kebijakan.
*5. Konflik Agraria Sawit dengan PTPN*
Ekspansi perkebunan sawit memakan lahan petani kecil. Pola penguasaan lahan oleh korporasi BUMN mengingatkan pada pola sentralisasi sumber daya yang tidak tersentuh koreksi publik.
*6. Vonis 2 Tahun untuk Amirudin, Warga Cimanggu*
Warga divonis penjara Maret 2026 karena menebang pohon kecapi di kawasan TNUK. Kebenaran materiilnya sederhana: warga mencari kayu untuk kebutuhan hidup di lahan yang secara historis mereka kelola. Tapi hukum formal memenangkan batas kawasan di atas peta.
*7. Pelanggaran Sempadan 100 Meter Hotel dan Tambak Udang*
Perpres 51/2016 mengatur jarak minimum 100 meter dari garis pantai. Di lapangan, pembangunan terus berjalan. Regulasi yang seharusnya melindungi lingkungan menjadi tidak relevan ketika penegakannya selektif.
*Korelasi dengan Film “Pesta Babi”*
_Pesta Babi_ memperlihatkan bahwa kejahatan bisa dinormalisasi ketika negara gagal menegakkan kebenaran materiil dan membiarkan pelaku menulis sejarahnya sendiri. Di Pandeglang, kita melihat versi kontemporernya: konflik agraria dan lingkungan dipertahankan karena negara lebih memilih “kebenaran prosedural” daripada kebenaran yang dirasakan warga.
Asas hukum yang sehat mengatakan: _istilah ilmiah hukum tidak boleh menghilangkan kebenaran_. Tapi di Pandeglang, istilah “kepentingan negara”, “kawasan hutan”, “limbah non-B3”, dan “izin usaha” sering dipakai untuk menutup ruang dialog dan meniadakan fakta di lapangan.
*Tuntutan Kami:*
1. Hentikan kriminalisasi warga yang mempertahankan lahan hidupnya, termasuk kasus Amirudin dan petani Rancapinang.
2. Buka audit independen dan partisipatif atas dampak PLTU 2 Labuan dan pemanfaatan FABA.
3. Bentuk tim mediasi agraria yang independen, melibatkan akademisi, LBH, dan perwakilan warga untuk kasus Yonif TP 842 dan PTPN.
4. Tegakkan Perda RTRW secara konsisten, tanpa pengecualian bagi investasi besar.
5. Akui bahwa penyelesaian konflik tidak akan terjadi tanpa pengakuan atas kebenaran materiil yang dialami warga.
Kebenaran tidak bisa dikubur dengan pasal, peta, dan presentasi perusahaan. Pandeglang menuntut hal yang sama seperti yang dituntut oleh setiap korban sejarah: diakui, didengar, dan dipulihkan. // Red







